Lambang Pramuka dan Arti Filosofinya

Lambang Gerakan Pramuka merupakan tanda yang mencermikan atau merefleksikan diri dari setiap anggota pramuka. Lambang tersebut semula dibuat oleh seorang pembina pramuka yang bekerja di lingkungan Departemen Pertanian dan mulai dipergunakan sejak tanggal 16 agustus 1961 dengan surat keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN.72 tahun 1972.

Lambang gerakan pramuka ini berbentuk Silhouette tunas kelapa, dengan filosofi arti lambang gerakan pramuka sebagai berikut :
A. Buah nyiur (Kelapa) yang dalam keadaan tumbuh disebut cikal, dan dari istilah cikal bakal yang berarti penduduk asli yang pertama sehingga dapat meneruskan generasi baru. Jadi lambang tunas kelapa yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa setiap dari anggota pramuka merupakan inti dari keberlangsungan hidup dari bangsa Indonesia.
B. Bahwa nyiur dapat bertahan dalam berbagai keadaan. Yang merupakan kiasan dari setiap anggota pramuka adalah seorang yang berjasmani kuat dan sehat serta mempunyai tekat baja dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya untuk menempuh segala ujian dan siap mengabdikan diri pada nusa dan bangsa.
C. Nyiur dapat tumbuh dimanapun, yang berarti dapat menyesuaikan diri dalam keadaan dimana saja dan dalam bagaimanapun juga.
D. Nyiur dapat tumbuh tinggi lurus keatas yang melambangkan bahwa setiap anggota pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus , dan mempunyai keyakinan dan tidak goyah oleh masalah apapun.
E. Akar Nyiur tumbuh kuat dan keras di tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan sitap anggota pramuka untuk bertekad kuat dan yakin pada dasar dan keyakinan yang kuat pula, tekat itu yang menjadikan diri anggota pramuka untuk mencapai cita-citanya.
F. Nyiur adalah pohon yang serba guna dari akar hingga ujungnya. Jadi lambang itu mengkiaskan setiap diri pramuka adalah orang yang berguna. Dan mengabdikan diri untuk kepentingan Rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia serta seluruh umat manusia.
Penggunaan Lambang
Lambang  Pramuka dapat digunakan pada panji, bendera, dan papan nama dari kwartir dan satuan serta tanda pengenal gerakan pramuka. Yang dimaksud sebagai alat meningkatkan kegiatan gerakan pramuka sesuai dengan pada kiasan lambang gerakan pramuka. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar